Tampilkan postingan dengan label Fisioterapi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fisioterapi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Desember 2011

Kasus Ujian Pengantar Fisioterapi 2011

Kumpulan kasus-kasus Fisioterapi yang akan dijadikan Ujian Akhir Semester untuk Program Studi Fisioterapi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Angkatan 2011


download kasus fisioterapi 2011

Cara download: klik tulisan download diatas, setelah muncul halaman adf.ly tunggu 5 detik lalu klik skip ad/lewati yang ada di pojok kanan atas, setelah muncul halaman mediafire klik download
Read More..

Sabtu, 24 Desember 2011

Soal UAS Pengantar Fisioterapi

Kemarin saya sudah memposting tentang soal-soal yang telah saya kumpulkan dari teman-teman Fisioterapi 2011 tetapi dalam soal-soal tersebut belum terdapat jawabannya, sekarang saya telah membuat link download yang bisa didownload dan juga sudah termasuk jawabannya.


download soal UAS Pengantar Fisioterapi

Cara download: klik tulisan download diatas, setelah muncul halaman adf.ly tunggu 5 detik lalu klik skip ad/lewati yang ada di pojok kanan atas, setelah muncul halaman mediafire klik download
Read More..

Kamis, 22 Desember 2011

Soal - Soal Fisioterapi

Soal - soal yang dibuat oleh Mahasiswa Program Studi Fisioterapi Fakultas Kedokteran Udayana angkatan 2011

1. Aturan-aturan dalam melaksanakan asuhan Fisioterapi tercantum dalam KEPMENKES 1363 pasal…
a. 12 ayat 1
b. 13 ayat 1
c. 14 ayat 1
d. 12 ayat 2
e. 13 ayat 2

2. Makna diagnose adalah menunjukkan/mengekspresikan adanya disfungsi gerak yang mencakup hal-hal berikut, kecuali…
a. Impairment
b. Functional limitation
c. Disabilities
d. Syndromes
e. Environment

3. Yang termasuk pelayanan fisioterapi pada upaya promotif dan preventif adalah….
a. Pusat kebugaran/spa
b. Rumah sakit
c. Pusat Rehabilitasi
d. Puskesmas
e. Rumah Perawatan

4. Apa yang dimaksud dengan fisioterapis terampil?
a. Fisioterapis yang menyelesaikan pendidikan minimum 4 tahun
b. Fisioterapis yang menyelesaikan pendidikan S2
c. Fisioterapis yang memiliki ijazah pendidikan ahli madya fisioterapi
d. Fisioterapis yang memiliki ijazah pendidikan sarjana fisioterapi
e. Semua salah

5. Berikut merupakan Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia, kecuali...
a. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi
b. Menghargai hak dan martabat individu
c. Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hokum/pengadilan
d. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayananan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat
e. Memanfaatkan teknologi berdasarkan efektifitas dan efisiensi demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan individu dan masyarakat

6. Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative merupakan . . .
a. Kode etik fisioterapi
b. Cakupan pelayanan fisioterapi
c. Standar profesi fisioterapi
d. Hak fisioterapis
e. Tanggung jawab fisioterapis

7. Berikut merupakan peran fisioterapis, kecuali . . .
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pembina
d. Pendidik
e. Peneliti

8. Persamaan antara fisioterapis terampil dengan fisioterapis ahli adalah . . .
a. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/b
b. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III
c. Setiap Unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang II/c
e. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang IV/a

9. Di Indonesia fisioterapi mulai dikenal sejak tahun………….
a. 1987
b. 1887
c. 1965
d. 1917
e. 1956

10. Gambaran dari perkiraan tingkat perbaikan optimal dari fungsi dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tingklat tersebut, dan juga termasuk perkiraan tingkat perbaikan yang mungkin dicapai pada setiap variasi interval selama dilakukan sesi terapi disebut………..
a. Assessment
b. Diagnosis
c. Prognosis
d. Perencanaan
e. Intervensi

11. Ada berapa jenis tes dan pemeriksaan yang dilakukan dalam proses assessment untuk menegakkan dignosa…..?
a. 12 jenis
b. 20 jenis
c. 10 jenis
d. 24 jenis.
e. 30 jenis

12. Manfaat standar kompetensi fisioterapi untuk bidang instansi pendidikan…
a. Membantu penilaian untuk kerja
b. Memberikan informasi untuk mengembangkan program dan kurikulum.
c. Membantu rekruitmen tenaga kerja
d. Membantu penilaian konsisten
e. Membantu untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik

13. Berikut ini yang bukan termasuk proses asuhan fisioterapi adalah…
a. Assesmen
b. Planning
c. Prognosis
d. Intervensi
e. Diagnosis

14. Aturan – aturan dalam melaksanakan asuhan fisioterapi yang tercantum dalam KEPMENKES 1363 dijelaskan pada pasal…
a. 12 ayat 1
b. 12 ayat 2
c. 11 ayat 1
d. 11 ayat 2
e. 10 ayat 2

15. Yang mengatur fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan asesmen, diagnose, perencanaan, intervensi, evaluasi/ re-evaluasi/ re-asesmen adalah pasal …..
a. Pasal 10 ayat 2
b. Pasal 11 ayat 1
c. Pasal 12 ayat 1
d. Pasal 11 ayat 2
e. Pasal 12 ayat 2

16. Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat serta globalisasi, maka pelayanan fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat baik yang bersifat umum atau khusus,seperti :
a. Fisioterapi kesehatan wanita, fisioterapi tumbuh kembang
b. Fisioterapi kesehatn dan keselamatan remaja
c. Fisioterapi usia lanjut dan fisioterapi olahraga
d. Semua salah
e. Semua benar

17. Urutan proses asuhan fisioterapi yang benar adalah…
a. Assesment, Diagnose, Prognosis, Intervention, Evaluation
b. Assesment,Planning, Diagnose, Intervention, Evaluation
c. Assesment, Diagnose, Planning, Intervention, Evaluation
d. Assesment, Diagnose, Intervention, Planning, Evaluation
e. Assesment, Diagnose, Prognosis, Planning, Evaluation

18. Fisioterapi di Indonesia dirintis oleh…
a. Prof. Dr.R. Soeharso
b. Prof. Dr.R. Soekarto
c. Prof. Dr.R. Soeharto
d. Prof. Dr.R. Suseno
e. Prof. Dr.R. Soaryho

19. Peran profesi lain tidak dapat dipishakan dengan fisioterapi. Yang termasuk peran profesi lain dalam pelayanan fisioterapi adalah, kecuali . . .
a. Critical Inquiri
b. Konsultasi
c. Pendidikan
d. Manajemen
e. Kritik

20. Seorang fisioterapis dalam melakukan pelayanan memiliki lingkupan tersendiri. Yang termasuk ruang lingkup pelayanan fisioterapi adalah, kecuali . . .
a. Rehabilitatif
b. Persuasif
c. Promotif
d. Kuratif
e. Preventif

21. Dalam pengembangan standar kompetensi fisioterapi di Indonesia, terdapat adanya Accountability. Adapun syarat-syarat yang ada di dalamnya yaitu, kecuali:
a. Menerima perjanjian secara legal
b. Mengerti konsep perbaikan kualitas
c. Menunjukkan praktek yang sesuai etika
d. Mengevaluasi dan memodifikasi keahlian dalam berkomunikasi yang tepat
e. Berpartisipasi dalam komunitas kesehatan

22. Ada begitu banyak perilaku seorang Fisioterapis yang perlu ditaati yaitu salah satunya :
a. Komunikasi efektif
b. Memahami dan mampu menerapkan modalitas fisik fisioterapi dan menunjukkan keahliannya dalam aplikasi klinis
c. Menganalisa struktur tubuh manusia baik yang normal ataupun abnormal
d. Mengumpulkan dan mereview informasi yang relavan
e. Menggunakan fasilitas mengajar dan alat serta perlengkapan mengajar/learning

23. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur tentang Standar Profesi Fisioterapi adalah nomor …
a. 376/MENKES/SK/III/2007
b. 367/MENKES/SK/III/2007
c. 367/MENKES/SK/VIII/2007
d. 763/MENKES/SK/III/2007
e. 673/MENKES/SK/VIII/2007

24. Pernyataan yang benar mengenai Proses Diagnosa adalah …
a. Merupakan proses lanjutan setelah melakukan prognosis
b. Merupakan proses sebelum melakukan Perencanaan
c. Menerangkan suatu gangguan mobilitas yang berhubungan dengan sistem terkait
d. A dan B BENAR
e. B dan C BENAR

25. Registrasi dan izin praktik fisioterapi tercantum dalam Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor …
a. 1575/Menkes/SK/xi/2005
b. 104/Menkes/Per/ii/1999
c. 1363/Menkes/SK/xi/2001
d. 159B/Menkes/Per/ii/1988
e. 169/Menkes/SK/ii/2000

26. Menjalankan fungsi assessment fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi merupakan peran dari :
a. Peran pengelola
b. Peran pendidik
c. Peran pelaksana
d. Peren peneliti
e. Peran penjaga

27. Pemeriksaan dengan melakukan penyentuhan atau perabaan pada bagian yang sakit /cidera merupakan pengertian dari …
a. Palpasi
b. Inspeksi
c. Perkusi
d. Auskultasi
e. Pijat

28. Pada assessment pemeriksaan meliputi, kecuali…
a. Histori taking
b. Screening
c. Prognosis
d. The use of specific tests
e. Measurements

29. DEP.KES RI sebagai pemegang kewenangan dalam profesi kesehatan yang salah satunya adalah fisioterapi menuangkan dalam KEPMESKES 1363 pada pasal 12 yang isinya “Fisioterapi” dalam praktiknya fisioterapi berwenang untuk melakukan …
a. Assessment, diagnose, planning, interverensi, Evaluasi
b. Diagnosa, intervensi, input, output
c. Intervensi, anamesis, service, planning
d. Assessment, diagnose, evaluasi
e. Diagnose, planning, input, output

30. Sistem merupakan himpunan yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sistem setidaknya mencangkup 3 komponen dasar yaitu :
a. Input, Proses, Output
b. Proses, prosesi, input
c. Open, close, proses
d. Input, open, close
e. Input, proses, output

31. Secara garis besar pemeriksaan mempunyai 3 komponen, yaitu…
a. Pengambilan riwayat pasien, sistem review, tes 2 pengukuran
b. Anamnesis, intervensi, diagnose
c. Fungsi fisik, fungsi psikologis, fungsi social
d. Gait, lokomosi, balance
e. Hypermobiliti, hypomobility, uppermobility

32. Terapi latian di maksudkan agar, kecuali…
a. Memperbaiki atau mencegah impairment
b. Meningkatkan fungsi
c. Meningkatkan kebugaran
d. Mengoptimalkan kesehatan secara menyeluruh
e. Mengurangi kesehatan tubuh

33. Cakupan pelayanan fisioterapi yang merupakan pencegahan terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan individu yang berpotensi untuk mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh akibat factor-faktor kesehatan / social ekonomi dan gaya hidup disebut :
a. Kuratif
b. Preventif
c. Promotif
d. Rehabilitative
e. Fisilitatif

34. Keadaan berikut yang menunjukkan adanya disfungsi gerak adalah, kecuali :
a. Kecacatan (disablement)
b. Gangguan / kelemahan (impairment)
c. Ketidakmampuan (disabilities)
d. Limitasi fungsi (functional limitation)
e. Sindroma (syndromes)

35. Fisioterapi di Indonesia dirintis oleh...
a. Almarhum Prof.Dr.R.Soeharso
b. Prof.Dr.Soartono
c. Prof.Dr.R.S.Soeharso
d. Almarhum Prof.Dr.R.Soartono
e. Tidak ada yang benar

36. Departemen Kesehatan mendirikan Lembaga Orthopaedi dan Prothese membutuhkan Ahli Bedah Orthopaedi dan Fisioterapi.Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak tersebut,didirikanlah Sekolah Asesten Fisioterapi bantuan WHO,yang kemudian dikembangkan pada tahun......dan menjadi.....
a. 1950,Akademi Kesehatan
b. 1965,Akademi Orthopaedi
c. 1969,Akademi Fisioterapi
d. 1965,Akademi Fisioterapi
e. Tidak ada yang benar

37. “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya”. Ketentuan hak tenaga kesehatan ini sesuai dengan UU NO.23/1992 pasal . . . . .
a. 52 ayat 1
b. 52 ayat 3
c. 53 ayat 1
d. 53 ayat 2
e. 54 ayat 1

38. Sebelum mengambil tindakan mengenai pelanggaran kode etik profesi Fisioterapi (pasal 23 ayat 2), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu harus mendengar pertimbangan dari . . . . .
a. Pimpinan sarana kesehatan
b. MDTK
c. Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.
d. Perwakilan organisasi Fisioterapi
e. Fisioterapis senior

39. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam ruang lingkup fisioterapi adalah,kecuali…
a. Fisioterapis memberikan pelayanan dan tindakan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipertanggung jawabkan
b. Fisioterapis dalam mengambil keputusan berdasarkan dengan pengetahuan dan kehatihatian.
c. Fisioterapis tidak akan melakukan aktifitas professional yang dapat merugikan pasien, kolega, atau masyarakat.
d. Fisioterapis hendaknya sealu mensejajarkan pelayanan dengan standar pelayanan fisioterpis.
e. Jasa professional yang dsiterima fisioterapis harus didapatkan dengan cara yang jujur

40. Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien
a. Menyadari dengan sepenuhnya bahwa dalam melakukan intervensi terapeutik terhadap pasien tidak dapat dilakukan sendiri tanpa peran serta pihak lainnya
b. Fisioterapis memberikan pelayanan dan tindakan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipertanggung jawabkan
c. Menyadari bahwa dalam berinteraksi selalu timbul kesamaan persepsi dalam menangani kaksus untuk perawatan terhaddap pasien
d. A dan C benar
e. A dan B benar

41. Registrasi dan izin praktik fisioterapi tercantum dalam Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor …
a. 1575/Menkes/SK/xi/2005
b. 104/Menkes/Per/ii/1999
c. 1363/Menkes/SK/xi/2001
d. 159B/Menkes/Per/ii/1988
e. 169/Menkes/SK/ii/2000

42. Menjalankan fungsi assessment fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi merupakan peran dari :
a. Peran pengelola
b. Peran pendidik
c. Peran pelaksana
d. Peren peneliti
e. Peran penjaga

43. Pemeriksaan dengan melakukan penyentuhan atau perabaan pada bagian yang sakit /cidera merupakan pengertian dari …
a. Palpasi
b. Inspeksi
c. Perkusi
d. Auskultasi
e. Pijat

44. Pada assessment pemeriksaan meliputi, kecuali…
a. Histori taking
b. Screening
c. Prognosis
d. The use of specific tests
e. Measurements

45. DEP.KES RI sebagai pemegang kewenangan dalam profesi kesehatan yang salah satunya adalah fisioterapi menuangkan dalam KEPMESKES 1363 pada pasal 12 yang isinya “Fisioterapi” dalam praktiknya fisioterapi berwenang untuk melakukan …
a. Assessment, diagnose, planning, interverensi, Evaluasi
b. Diagnosa, intervensi, input, output
c. Intervensi, anamesis, service, planning
d. Assessment, diagnose, evaluasi
e. Diagnose, planning, input, output

46. Sistem merupakan himpunan yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sistem setidaknya mencangkup 3 komponen dasar yaitu :
a. Input, Proses, Output
b. Proses, prosesi, input
c. Open, close, proses
d. Input, open, close
e. Input, proses, output

47. Secara garis besar pemeriksaan mempunyai 3 komponen, yaitu…
a. Pengambilan riwayat pasien, sistem review, tes 2 pengukuran
b. Anamnesis, intervensi, diagnose
c. Fungsi fisik, fungsi psikologis, fungsi social
d. Gait, lokomosi, balance
e. Hypermobiliti, hypomobility, uppermobility

48. Terapi latian di maksudkan agar, kecuali…
a. Memperbaiki atau mencegah impairment
b. Meningkatkan fungsi
c. Meningkatkan kebugaran
d. Mengoptimalkan kesehatan secara menyeluruh
e. Mengurangi kesehatan tubuh

49. Cakupan pelayanan fisioterapi yang merupakan pencegahan terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan individu yang berpotensi untuk mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh akibat factor-faktor kesehatan / social ekonomi dan gaya hidup disebut :
a. Kuratif
b. Preventif
c. Promotif
d. Rehabilitative
e. Fisilitatif

50. Keadaan berikut yang menunjukkan adanya disfungsi gerak adalah, kecuali :
a. Kecacatan (disablement)
b. Gangguan / kelemahan (impairment)
c. Ketidakmampuan (disabilities)
d. Limitasi fungsi (functional limitation)
e. Sindroma (syndromes)


51. Rumusan kompetisi Fisioterapis di rumuskan kedalam …
a. SK Menkes No. 376/Menkes/SK/III/2007
b. SK Menkes No. 376/Menkes/SK/II/2007
c. SK Menkes No. 386/Menkes/SK/III/2006
d. SK Menkes No. 378/Menkes/SK/III/2006
e. SK Menkes No. 366/Menkes/SK/II/2006

52. Yang merupakan Peran peneliti seorang fisioterapi adalah :
a. Perencanaan Fisioterapi
b. Menerapkan keterampilan manajemen dalam melakukan pelayanan fisioterapi
c. Melakukan pendidikan dalam rangka pengembangan diri dan sejawat
d. Merencanakan penelitian
e. Menunjukkan sikap professional sebagai seorang fisioterapi

53. Di dalam sistem riview, seorang fisioterapis dapar melakukan bebrapa hal yaitu: kecuali...
a. Palpasi
b. Alkulturasi
c. Inspeksi
d. Perkusi
e. Askultasi

54. Yang bukan termasuk metode RICE dalam fisoterapi yaitu:
a. Rest
b. Ice
c. Run
d. Elevasi
e. Compress

55. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan, fisioterapis bertanggungjawab sebagai, kecuali
a. Pengelola
b. Pendidik
c. Peneliti
d. Pemberi asuhan fisioterapi
e. Pelaksana

56. Pendidikan Fisioterapi pertama di Indonesia di adakan di kota
a. Solo
b. Makasar
c. Jakarta
d. Medan
e. Denpasar

57. Secara mandiri atau bersama-sama dalam team, fisioterapi memeriksa pasien, kemudian merencanakan dan memberikan pengobatan dan program pendidikan kepada pasien dan keluarganya. Pernyataan tersebut terdapat dalam …
a. WPCT 1955
b. WPCT 1999
c. KEPMENKES 1363
d. KEPMENKES 1363 Pasal 12
e. Standar Profesi Fisioterapi

58. Fisioterapi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk berikut ini, kecuali :
a. Menghormati hak pasien
b. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi
c. Melakukan tindakan tanpa persetujuan
d. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Melakukan pencatatan dengan baik

59. Aturan-aturan dalam melaksanakan asuhan fisioterapi yang tercantum dalam KEPMENKES 1363 yang dijelaskan dalam pasal …
a. Pasal 12 ayat 1
b. Pasal 12 ayat 2
c. Pasal 12 ayat 3
d. Pasal 13 ayat 1
e. Pasal 13 ayat 2
60. Pemeriksaan pada perorangan atau kelompok, nyata atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi kesehatan lain dengan cara pengambilan perjalanan penyakit (history taking), skreening, test khusus, pengukuran dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam sebuah proses pertimbangan klinis disebut …
a. Assessment
b. Diagnose
c. Planning
d. Intervensi
e. Evaluasi

61. Berikut ini adalah kekhususan dalam bidang pelayanan fisioterapi, kecuali…
a. Fisioterapi Kesehatan Wanita
b. Fisioterapi olahraga
c. Fisioterapi kesehatan reproduksi
d. Fisioterapi pelayanan medic
e. Fisioterapi kesehatan masyarakat

62. Pasal yang mengantur tentang ketentuan fisioterapis dalam menjalankan praktek perorangan adalah?
a. Pasal 14
b. Pasal 13 ayat 1
c. Pasal 15 ayat 1
d. Pasal 12
e. Pasal 16

63. Berikut ini yang bukan termasuk proses asuhan fisioterapi adalah…
a. Assesmen
b. Planning
c. Prognosis
d. Intervensi
e. Diagnosis

64. Aturan – aturan dalam melaksanakan asuhan fisioterapi yang tercantum dalam KEPMENKES 1363 dijelaskan pada pasal…
a. 12 ayat 1
b. 12 ayat 2
c. 11 ayat 1
d. 11 ayat 2
e. 10 ayat 2
65. Dalam menjalani profesinya, seorang fisioterapis mempunyai hak-hak profesi dalam Organisasi Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) yakni sebagai berikut, kecuali :
a. IFI berhak atas nama baik dan menolak pelecehan dari siapapun
b. IFI berhak atas pengajar fisioterapi yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman di bidangnya
c. Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan
d. IFI berhak atas praktek fisioterapi yang profesional dan menolak diajarkan secara semena-mena kepada individu atau kelompok lain
e. IFI berhak atas loyalitas anggotanya dan memberi perlindungan diri dari pelecehan akibat pelayanan yang inkompeten, ilegal, dan bertentangan dengan kode etik profesi fisioterapi

66. Landasan hukum yang menjadi pedoman pelayanan fisioterapis di sarana kesehatan disusun berdasarkan aturan-aturan di bawah ini, kecuali :
a. Pendahuluan, pelaporan dan penutup
b. UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilika Medik
e. Kepmenkes RI No. 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi

67. Pada tahun berapa Akademi Fisioterapi pertama kali didirikan ?
a. 1800
b. 1887
c. 1917
d. 1965
e. 1969

68. Pada pemeriksaan yang termasuk data demografi adalah, kecuali :
a. Usia
b. Jenis kelamin
c. Ras
d. Pengaruh keluarga dan pelayanan kesehatan
e. Pendidikan


69. Manfaat standar kompetensi fisioterapi dalam bidang industri dan masyarakat yaitu,kecuali…
a. Identifikasi keterampilan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan.
b. Pengembangan kemampuan tenaga kerja.
c. Membantu kemampuan unjuk kerja.
d. Dipakai untuk membuat uraian jabatan.
e. Membantu rekruitmen tenaga kerja.

70. Ruang lingkup pelayanan fisioterapi yaitu,kecuali…
a. Promotif
b. Preventif
c. Kwantitatif
d. Kuratif
e. Rehabilitative

71. Pemeriksaaan pada perorangan atau kelompok dengan cara pengambilan perjalanan penyakit (history taking), skreening, test khusus adalah pengertian dari....
a. Assesment
b. Diagnosis
c. Prognosis
d. Planning
e. Intervensi

72. Akademi Fisioterapi pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun...
a. 1882
b. 1945
c. 1965
d. 2000
e. 2012

73. Secara kuantitatif pada saat ini telah ada 8 institusi yang menyelenggarakan pendidikan fisioterapi yaitu, kecuali:
a. Akademi fisioterapi ujung pandang
b. Akademi fisioterapi universitas airlangga
c. Akademi fisioterapi YIRM Jakarta
d. Akademi fisioterapi universitas dwijendra
e. Akademi fisioterapi mochamadiyah Palembang

74. Dalam menjalankan praktik, fisioterapi harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisas profesi, Termasuk pasal:
a. Pasal 12
b. Pasal 15
c. Pasal 16
d. Pasal 11
e. Pasal 23

75. Apa yang dimaksud dengan rehabilitatif?
a. Pencegahan
b. Pengobatan
c. Perawatan
d. Sosialisasi
e. Sosiologi

76. Ada berapa tahap sistem asuhan fisioterapi?
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
e. 6

77. Peran fisioterapi sebagai peneliti adalah, kecuali....
a. Merencanakan penelitian
b. Menerapkan hasil penelitian
c. Merangkumkan hasil penelitian
d. Melakukan penelitian
e. Mempresentasikan penelitian

78. Etika fisiterapi sebagai Kode Etik Fisioterapi dirumuskan dalam SK Menkes No.....
a. No. 376/Menkes/SK/III/2007
b. No. 377/Menkes/SK/III/2007
c. No. 374/Menkes/SK/III/2007
d. No. 372/Menkes/SK/III/2007
e. No. 378/Menkes/SK/III/2007

79. Garis besar kode Etika Fisiotrapi adalah ...
a. Mengahrgai hak dan martabat idividu
b. Tidak bersikap diskriminatif dalam pemberian pelayanan kepada siapapun
c. Mengakui batas dan kewenangan propesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkungan fisiotraps
d. Memberikan pelayanan propesional secara jujur , berkompeten dan bertanggung jawab
e. Semua benar

80. Kompetensi fisiotrapi seperti disuruh dalam sk menkes No ...
a. No. 377/Menkes/SK/III/2007
b. No. 375/Menkes/SK/III/2007
c. No. 376/Menkes/SK/III/2007
d. No. 374/Menkes/SK/III/2007
e. No. 372/Menkes/SK/III/2007

81. Dalam sistem asuhan fisioterapi menyangkut tiga komponen, salah satunya adalah?
a. Diagnos.
b. Output.
c. Intervensi.
d. Discharge.
e. Konsultasi.

82. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban seorang fisioterapis menurut KEPMENKES 1363, pasal 12 ayat 2 adalah?
a. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi.
b. Melakukan pencacatan dengan baik.
c. Menghormati hak pasien.
d. Melakukan tindakan fisioterapi tanpa persetujuan pasien.
e. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Read More..

Rabu, 14 Desember 2011

MODALITAS FISIOTERAPI

Gambaran : Fisioterapis menggunakan bermacam-macam modalitas untuk membantu merawat pasiennya. Ada beberapa modalitas fisioterapi yang dapat membantu dalam hal penguatan, relaksasi dan penyembuhan otot. Dibawah ini ada beberapa modalitas fisioterapi yang digunakan sehari-harinya ketika berpraktek.

Hot Packs:

Fisioterapis membalutkan hot pack basah kemudian membalutnya lagi dengan beberapa lapis handuk kemudian meletakkannya ke daerah yang membutukan perawatan. Panas yang dihasilkan oleh hot pack mempunyai beberapa manfaat yang penting. Hot pack ini merelaksasikan otot yang kaku sehingga dampaknya jaringan otot tersebut menjadi relaks. Hot pack ini dapat menurunkan nyeri yang disebabkan oleh ketegangan atau kekakuan otot. Hot pack juga menyebabkan vasodilatasi/pelebaran pembuluh darah vena yang dapat meningkatkan sirkulasi darah pada daerah tersebut. Pasien dengan ketegangan dan kekakuan otot atau arthritis sering mendapatkan manfaat dengan penggunaan hot pack.

Cold Packs:

Cold pack adalah gel beku yang digunakan fisioterapi untuk merawat daerah yang nyeri dan peradangan. Cold pack dibalutkan pada handuk yang basah dan diletakkan langsung pada daerah yang membutuhkan perawatan. Efek dingin dari cold pack disalurkan ke kulit, otot dan jaringan tubuh pasien sehingga mempunyai beberapa manfaat. Suhu yang dingin menyebabkan vasokonstriksi/penyempitan pembuluh darah vena pada area tersebut. Dan efek ini menurunkan peradangan pada daerah tersebut. Dan dengan menurunnya peradangan maka nyeri dan bengkak berkurang.

Ultrasound:

Mesin ultrasound adalah modalitas fisioterapi yang pemanfaatannya dengan menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi atau rendah. Gelombang suara ini dasalurkan di sekitar jaringan dan pembuluh darah, gelombang suara tersebut menembus ke otot sehingga otot menjadi hangat dan otot relaks, oleh karena itu gelombang ultrasound ini digunakan untuk perawatan otot yang mengalami ketegangan dan kekakuan. Efek dari pemanasan ini juga berpengaruh pada pelebaran pembuluh darah dan meningkatkan sirkulasi darah sehingga membantu prose penyembuhan. Fisioterapis juga dapat mengatur frekuensi dari gelombang ultrasound sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengurangi peradangan.

TENS:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWSC90OLoU1MajtEy2BqKOkE7hniu-RZ1NUyhR1Ad6T8s2zDAA616qaQ3vzzZ7xSwoc5hIROV38_bQaNUnVuxPBAo-obs6bPk7BesWhqfm6Uh52roh1aJLBHlGQ9npHhVrWhZUP7FvqZ8/s320/D4M39ICAI5EDNHCAD3PIO3CAFQELM8CASAROE0CAKT83KPCAT6KOPQCAWXE3MECAV3Y5TQCALK060YCA7QCVWWCAY2QPATCAMRAGBLCAK0D495CAF2PGVQCAFEVZJTCA9MK2C9CA42RKV3CAUKBUE0CAD8G8A1.jpg

Tens (transcutaneus electrical nerve stimulation), alat ini dioperasikan dengan baterei kecil dan menggunakan transmisi listrik dan bermanfaat menurunkan nyeri. Elektroda di letakkan didaerah yang bersangkutan yang mengalami nyeri. Mesin dihidupkan dan arus listrik disalurkan lewat elektroda. Perasaan geli terasa dibawah kulit dan otot. Sinyal ini berfungsi menggangu sinyal nyeri. Sinyal dari tens ini mempengaruhi syaraf-syaraf pada daerah yang diaplikasikan tens dan memutus sinyal nyeri sehingga pasien merasakan nyerinya berkurang

Electrical Stimulasi:

Electrical stimulasi menggunakan arus listrik yang menyebabkan satu atau kelompok otot tertentu berkontraksi. Dengan meletakkan elektroda pada beberapa daerah dikulit tertentu fisioterapi dapat mempengaruhi serabut otot untuk berkontraksi. Kontraksi otot dengan menggunakan electrical stimulasi ini dapat meningkatkan kekuatan otot. Fisioterapi dapat merubah susunan arus untuk arus yang kuat atau arus lemah dalam menggontraksikan otot. Selama proses penguatan otot, terjadilah kontraksi otot yang meningkatkan asupan darah ke daerah yang diberikan arus sehingga meningkatkan proses penyembuhan.

Shortwave Diathermy (SWD):

http://cdn-u.kaskus.us/46/0cpthpuq.jpeg


Pengertian SWD

Terapi panas penentrasi dalam dengan menggunakan gelombang elektromagnetik frekuensi 27,12 MHz, panjang gelombang 11 m.

Tujuan Pemberian SWD

Memperlancar peredaran darah, mengurangi rasa sakit, mengurangi spasme otot, membantu meningkatkan kelenturan jaringan lunak, mempercepat penyembuhan radang.


Penempatan/susunan elektroda
• Kontraplanar ; paling baik, penentrasi panas kejaringan lebih dalam, dipermukaan berlawanan dengan bagian terapi.

• Koplanar : elektroda berdampingan disisi sama dgn jarak elektroda adequat, pemanasan superficial, jarak antara ke2 elektroda >> lebar drpd elektroda

• Cross fire treatment ; ½ terapi diberikan dgn elektroda 1 posisi, ½ terapi diberikan elektroda posisi lain, pemanasan jaringan dlm seperti untuk organ pelvis

• Monoplanar : elektroda aktif diatas satu lesi, bila yang dituju local & dangkal

Indikasi SWD

Kondisi peradangan dan kondisi sehabis trauma (trauma pd musculoskeletal), adanya keluhan nyeri pd sistem musculoskeletal (kodisi ketegangan, pemendekan, perlengketan otot jaringan lunak), persiapan suatu latihan/senam (untuk gangguan pada sistem peredarah darah)

Kontraindikasi SWD

Keganasan, kehamilan, kecendrungan terjadinya pendarahan, gangguan sensibilitas, adanya logam di dalam tubuh, lokasi yang terserang penyakit pembuluh darah arteri.

Teknik aplikasi SWD

Pre pemanasan alat 5-10 menit, jarak antara elektroda dengan pasien 5-10 cm/1 jengkal, durasi 15-30 menit, intensitas sesuai dengan aktualitas patologi, posisikan pasien senyaman mungkin, terbebas dari pakaian dan logam, tes sensibilitas, pasang elektroda, pasien tidak boleh bergerak, intensitas dipertahankan sesuai dgn toleransi pasien.

Microwave Diathermy:


Pengertian MWD
Suatu aplikasi terapeutik dengan menggunakan gelombang mikro dlm bentuk radiasi elektromagnetik yg akan dikonversi dalam bentuk dengan frekuansi 2456 MHz dan 915 MHz dengan panjang gelombang 12,25 arus yang dipakai adalah arus rumah 50 HZ, penentrasi hanya 3 cm, efektif pada otot

Indikasi MWD
Selektif pemanasan otot (jaringan kolagen), spasme otot (efektif untuk sendi Inter Phalangeal, Metacarpal Phalangeal dan pergelangan tangan, Rheumathoid Arthritis dan Osteoarthrosis), kelainan saraf perifer (neuralgia neuritis)

Kontraindikasi MWD
Adanya logam, gangguan pembuluh darah, pakaian yang menyerap keringat, jaringan yang banyak cairan, gangguan sensibilitas, neuropathi (timbul gangguan sensibilitas dan diabetes melitus), infeksi akut, transqualizer (alat pada pasien dengan gangguan kesadaran), sesudah rontgen (konsentrasi EM berkelebihan), kehamilan, saat menstruasi.

Efek fisiologis yang ditimbulkan dari pemberian MWD
Terjadinya perubahan panas ; yang sifatnya lokal jaringan yang meningkatkan metabolisme jaringan lokal, meningkatkan vasomotion sehingga timbul homeostatik lokal yang akhirnya menimbulkan vasodilatasi. Perubahan panas secara general yang menaikkan temperatur pada daerah lokal.

Teknik aplikasi MWD:
• Persiapan alat, tes alat, pre pemanasan 5-10 menit, jarak <10cm dari kulit • persiapan pasien : bebaskan dari pakaian dan logam, posisikan pasien senyaman mungkin, tes sensibilitas, jarak 5-10 cm, durasi 20-30 menit. alat 2456MHz, frekuensi terapi 3-5 x/minggu, intensitas 50-100 watt (toleransi pasien), dosis intensitas ditentukan oleh aktualitas patologi (aktualitas rendah : thermal, aktualitas sedang : subthermal, aktualitas tinggi : a thermal)

Ultrasound (US):

http://cdn-u.kaskus.us/46/2x4p4uqx.jpeg


Pengertian US
Terapi dgn menggunakan gelombang suara tinggi dgn frek 1 atau 3 MHz (>20.000 Hz).

Tujuan pemberian US
Mengurangi ketegangan otot, mengurangi rasa nyeri, memacu proses penyembuhan collagen jaringan (dipilih untuk jaringan kedalaman < dari 5 cm) Penentrasi terdalam dlm setiap media:
• Tulang : penentrasi 7 mm pada frekuensi 1 Mhz
• kulit : penentrasi 36 mm pada frekuensi 1 MHz, pd 3 MHz 12 mm • tendon : penentrasi 21 mm pada frekuensi 1 MHz, pd 3 MHz 7 mm
• Otot : penentrasi 30 mm pada frekuensi 1 MHz, pd 3 MHz 7 mm
• Lemak : penentrasi 165 mm pada frekuensi 1 MHz, pd 3 MHz 55 mm • 3 MHz penentrasi : 1/3 dari frek 1 Mhz
• intensitas terapi : kontinu. intensitas rendah <0,3 W/cm², intensitas sedang 0,3-1,2 W/cm², intensitas kuat 1,2-3W/cm². untuk efek terapeutik 0,7-3 MHZ.
• Frekuensi : untuk kasus pada
kondisi subakut à waktu 3 menit, pengulangan 1x1hari, sehari 10x. Untuk kasus pada kondisi kronik à waktu 5-10 menit, pengulangan 1x1 hari atau 1x2 hari, sehari 12-18x. Metode US A. Kontak langsung : paling banyak digunakan ; perlu adanya media coupling (Gel, water oil, pasta analgetik, water). Syarat media coupling à harus steril, tidak terlalu cair, tidak terlalu mudah diserap tubuh, tidak menimbulkan flek/pekat. B. Kontak tidak langsung : sub aqual (dalam air) à di dalam
air, hal ini dilakukan bila regio yang akan diterapi areanya kecil dan tidak rata permukaannya (trigger finger, Rheumathoid Arthtritis jari-jari. water pillow à kantong plastik/karet mengandung air, kontak dipermukaan tubuh tidak rata; medium antara sisi kantong – kulit, sisi kantong – tranduser. Teknik Aplikasi US
• Sebelum terapi : lakukan assesment, tes sensibilitas, lokalisasi daerah terapi, tentukan metode (langsung/tidak langsung), beri penjelasan kepada pasien : “ bapak/ibu saya akan memberikan terapi Ultrasound nanti rasanya seperti dipijat dan sedikit hangat gunanya
untuk memperbaiki jaringan yg rusak sehingga akan mengurangi nyeri”
• Persiapan alat
• Persiapan pasien

Penatalaksanaan US
• Berikan gel pada daerah yang akan diterapi
• Ratakan gel dgn tranduser, nyalakan alat
• Timer ditentukan dari = luas area dibagi dengan luas ERA
• Intensitas ditentukan oleh aktifitas patologi :
• aktivitas tinggi : dosis rendah (1
-1,5 W/cm²) • aktivitas sedang : dosis sedang (1,5-2 W/cm²) • aktivitas rendah : dosis tinggi (2-3 W/cm²)
• Intensitas/durasi : pada kondisi akut à intermiten ; pada kondisi kronik à continous
• Ultrasound dengan air (untuk kasus sendi kecil dan permukaan tidak rata), penerapannya : Tidak langsung bersentuhan dengan air, jaraknya 1,5-2,5 cm
• Untuk tranduser 1 MHz : penentrasi lebih dalam, tapi area konvergen 3x lebih kecil. Untuk tranduser 3 MHz : penentrasi lebih kecil tapi area konvergen 3x lebih besar. Efek US > Mekanis : menimbulkan efek micromassage -> dilatasi -> inflamasi
> Thermal : menimbulkan efek panas tranduser lebih kecil dimana panas ringan sampai 5 cm (deep) dan lebih dominan pada continue.
> Piezoelectric : perubahan muatan membran sehingga terjadi proses kimiawi di jaringan di sekitarnya
> Biologis : menyebabkan vasodilatasi pembuluh darah à meningkatkan sirkulasi darah -> meningkatkan permeabilitas dan regenerasi jaringan à menimbulkan rileksasi otot sehingga akan mengurangi nyeri.

Indikasi US
kondisi peradangan dan traumatik sub akut dan kronik, adanya jaringan parut (scar tissue) pada kulit, kondisi ketegangan, pemendekan dan perlengketan jaringan lunak (otot, tendon, ligament). Kondisi inflamasi kronik ; oedema -> gangguan sirkulasi darah, contoh kasus yg termasuk indikasi Ultrasound : Rheumathoid Arthrosis, Osteoarthrosis Genu, Hernia Nucleus Pulposus, Low Back Pain, spasme cervical, tennis elbow, frozen shoulder.

Kontra indikasi US
jaringan yang lembut (mata, ovarium, testis, otak), jaringan yang baru sembuh, jaringan/granulasi baru, kehamilan, pada daerah yang sirkulasi darahnya tidak adekuat, tanda-tanda keganasan, infeksi bakteri spesifik.

Transcutaneus Electrical nerve stimulation (TENS):

http://cdn-u.kaskus.us/46/0hmzkxrb.jpeghttp://cdn-u.kaskus.us/46/tklbrmim.jpeg


Pengertian TENS
> Transcutaneus Electrical nerve stimulation (TENS) merupakan suatu cara penggunaan energi listrik guna merangsang
sistem saraf melalui permukaan kulit dan terbukti efektif untuk merangsang berbagai tipe nyeri
> Pada TENS mempunyai bentuk pulsa : Monophasic mempunyai bentuk gelombang rectanguler, trianguler dan gelombang separuh sinus searah; biphasic bentuk pulsa rectanguler biphasic simetris dan sinusoidal biphasic simetris; pola polyphasic ada rangkaian gelombang sinus dan bentuk interferensi atau campuran.
> Pulsa monophasic selalu mengakibatkan pengumpulan muatan listrik pulsa dalam jaringan sehingga akan terjadi reaksi elektrokimia dalam jaringan yang ditandai dengan rasa panas dan nyeri apabila penggunaan intensitas dan durasi terlalu tinggi.

Tujuan pemberian TENS
Memeilhara fisiologis otot dan mencegah atrofi otot, re-edukasi fungsi otot, modulasi nyeri tingkat sensorik, spinal dan supraspinal, menambah Range Of Motion (ROM)/mengulur tendon, memperlancar peredaran darah dan memperlancar resorbsi oedema

Frekuensi Pulsa
• Frekuensi pulsa dapat berkisar 1 – 200 pulsa detik.
• Frekuensi pulsa tinggi > 100 pulsa/detik menimbulkan respon kontraksi tetanik dan sensibilitas getaran sehingga otot cepat lelah
• Arus listrik frekuensi rendah cenderung bersifat iritatif terhadap jaringan kulit sehingga dirasakan nyeri apabila intensitas tinggi. Arus listrik frekuensi menengah bersifat lebih konduktif untuk stimulasi elektris karena tidak menimbulkan tahanan kulit atau tidak bersifat iritatif dan mempunyai penetrasi yang lebih dalam.

Penempatan Elektroda
• Di sekitar lokasi nyeri : Cara ini paling mudah dan paling sering digunakan, sebab metode ini dapat langsung diterapkan pada daerah nyeri tanpa memperhatikan karakter dan letak yang paling optimal dalam hubungannya dengan jaringan penyebab nyeri
• Dermatome :Penempatan pada area dermatome yang terlibat, Penempatan pada lokasi spesifik dalam area dermatome, Penempatan pada dua tempat yaitu di anterior dan di posterior dari suatu area dermatome tertentu
• Area trigger point dan motor point

Indikasi TENS
Kondisi LMNL(Lower Motor Neuron Lesion) baru yang masih disertai keluhan nyeri, kondisi sehabis trauma/operasi urat saraf yang konduktifitasnya belum membaik, kondisi LMNL kronik yg sdh terjadi partial/total dan enervated muscle, kondisi pasca operasi tendon transverse, kondisi keluhan nyeri pada otot, sebagai irritation/awal dari suatu latihan, kondisi peradangan sendi (Osteoarthrosis, Rheumathoid Arthritis dan Tennis elbow), kondisi pembengkakan setempat yang
belum 10 hari

Kontra Indikasi TENS
Sehabis operasi tendon transverse sebelum 3 minggu, adanya ruptur tendon/otot sebelum terjadi penyambungan, kondisi peradangan akut/penderita dlm keadaan panas

Prosedur TENS
• Tingkat analgesia-sensoris : frekuensi 50-150 Hz, durasi pulsa <200 (60-100) mikrodetik • Tingkat analgesia untuk rasa nyeri : frekuensi 150 Hz, durasi pulsa >150 mikrodetik
• Persipan pasien (kulit harus bersih dan bebas dari lemak, lotsion, krim dll), periksa sensasi kulit, lepaskan semua metal di area terapi, jangan menstimulasi pada area dekat/langsung di atas fraktur yg baru/non-union, diatas jaringan parut baru, kulit baru.

Parafin Bath:


Pengertian
Pengobatan panas superficial dgn modalitas rendaman hangat parafin.

Tujuan
Preliminary terhadap metoda intervensi lain (mobilisasi sendi, massage), memperlancar peredaran darah, mengurangi rasa sakit, menambah kelenturan jaringan perifer, lingkup gerak sendi, dipilih untuk tangan dan kaki.

Metode Aplikasi
> Metode Deep : mencelupkan kaki/tangan kedalam cairan parafin bath -> terbentuk permukaan parafin padat dan tipis yang meliputi kulit -> tarik kembali -> ulang 8-10x -> sampai terbentuk sarung tengan tebal (mengisolasi bagian tubuh terhadap kehilangan panas) -> bungkus dengan handuk kering untuk mempertahankan panas -> lama 15-20 menit -> setelah itu
sarung tangan parafin dilepas
> Metode immersion : mencelupkan tangan/kaki secara terus-menerus kedalam cairan parafin -> terbentuk sarung tangan pada sekitar kulit -> lama 20-30 menit -> lebih efektif meningkatkan temperatur jaringan tapi resiko luka bakar
> Metoda breshing : dengan menggunakan kuas -> untuk area yang tidak dijangkau (pinggang, hip, pada regio yang besar)

Ultra Violet (UV):

Pengertian
Pancaran gelombang elektromagnetik. Dengan panjang gelombang 1800A-4000A, dikelompokan : Far UV -> 1800-2900A, daya tembus -> stratum korneum; Near UV -> 2900-4000A, daya tembus -> stratum spinosum
> Upaya pengobatan modalitas sinar superficial dgn menggunakan sinar ultra violet gelombang panjang (UV B) atau gelombang pendek (UV A)
> UV A (3450-4000A) tanning (pewarnaan) dengan sedikit eritema kulit, immediate banyak terjadi, tidak semua orang tampak pada penyinaran 1 jam, hilang dalam beberapa hari
> UV B (2800-3150A): uremik pruritus, eritema kulit, terbakar
> UV C (1800-2800 A)
> Struktur kulit dari kulit paling luar ke dalam àlapisan dermis : stratum korneum/lapisan tanduk, stratum lusidum, stratum granulosum, stratum spinosum, stratum basale(pigmen); lapisan dermis : pars papilare & pars retikularis; Lapisan subkutis.

Tujuan Pemberian UV
Untuk meningkatkan sistem pertahanan tubuh, mempercepat penyembuhan luka terbuka, penyembuhan penyakit kulit tertentu
• Efek lokal
o Erytema, adalah kemerah-merahan pada kulit dan merupakan hal pertama yang dapat diobserfasi sebagai efek penggunaan
UV. Eritema dicapai sekitar 24 jam kemudian, eritema merupakan hasil stimulasi reaksi inflamasi oleh sinar UV. UV dapat menyebabkan iritasi dan perubahan degeneratif pada jaringan epidermis. Stimulasi tersebut merupakan respon dilatasi kapiler, arterioler dan eksudasi (pengaliran cairan) pada jaringan.
o Pigmentasi à merupakan peningkatan pigmen melanin yg dibentuk oleh melanoblast yang berpindah kelapisan lebih superficial pada epidermis. UV dpt mempercepat produksi melanin melalui stimulasi produksi enzim tyrosinase pada melanoblast
o Desquamasi adalah pengelupasan sel-sel kulit mati yang terjadi pada jaringan kulit
o Pertumbuhan sel-sel epitel adalah peningkatan sebagai bagian dari proses perbaikan jaringan dimana sel-sel basal berpindah ke sel-sel diepidermis
• Efek antibiotik, merupakan efek destruktif akibat radiasi UV terhadap virus, bakteri dan organisme-organisme kecil pada permukaan kulit

Indikasi UV
radikal general -> penderita dengan kondisi tubuh rendah (alergi, asmatis, bronchitis), anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan dan aktivitas (anak premature, Cerebral Palsy)
Radiasi lokal -> penyakit kulit karena jamur, luka lama (decubitus), hipopigmentasi (bekas luka terbakar), acne vulvagaris

Kontra Indikasi UV
Penyakit yang akut (TBC, paru, dermatitis, exim), penderita yang sedang mendapat radioterapi, penderita alergis terhadap sinar UV, sensitiser (adanya kemungkinan penderita menjadi sensitive terhadap sinar UV setelah pengobatan dengan obat-obatan tertentu, misal : sulfa, insuline, thyroid extract, kinine, gold therapy

Derajat Eritema UV
- Derajat I : MED (Minimal Erytema Dosage), dosis UV yang dalam beberapa jam menyebabkan eritema minimal, dimana untuk menentukan dosis terapi, periode laten 6-8 jam, hilang 24-36 jam, iritasi berkurang & pengelupasan kulit berkurang
- Derajat II : 2,5 MED, periode laten 4-6 jam, menghilang 48-96 jam, sedikit iritasi dan pengelupasan kulit.
- Derajat III : 5 MED, periode laten 3-4 jam, menghilang 6-10 hari, panas, nyeri, oedem, pengelupasan kulit, mirip luka bakar, pigmentasi menambah
- Derajat IV : 10 MED, periode laten 2 jam, menetap selama beberapa hari, hilang sampai 2 minggu

Prosedur penggunaan UV
Dosis :
• Untuk radiasi general -> dosis : sub erytema, pengulangan 1x1 hari, 1 seri 12x
• Untuk radiasi lokal -> dosis E II pengulangan 3 hari 1x, E III pengulangan 3 minggu 1x, E IV pengulangan 2 minggu 1x

Teknik aplikasi
Sebelum terapi dilakukan tes MED (Minimal Erytema Dosage). Posisikan pasien senyaman mungkin, tutup semua bagian kecuali area yang akan di tes, bersihkan dulu dengan alkohol. Area yang akan diterapi diberi karbon hitam yang ada lobangnya, area lain ditutup rapat, untuk terapis pakai kacamata. Timer dlm detik, alat tegak lurus pd kulit, jarak lampu dari kulit 60-90 cm.
Read More..

Kamis, 01 Desember 2011

ETIKA PROFESI FISIOTERAPI

Pengertian Etika dan Moral

Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu Ethos dalam bentuk tunggal berarti tempat tinggal, watak, perasaan, sikap, cara berpikir, dan lain-lain. Sedangkan dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah Moral yang berasal dari bahasa latin yaitu mos (jamak: Mores) yang berarti juga kebiasaan, adat.
Moralitas adalah sebuah pranata seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia . Etika disebut juga akhlak atau disebut juga moral, disebut akhlak yang berasal dari bahasa arab, disebut moral berarti adat kebiasaan.

Kesimpulan etika berarti :

Nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya etika suku-suku indian, etika agama budha, etika protestan dll, maka tidak dimaksudkan “ilmu” melainkan sebagai sistem nilai artinya bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
Kumpulan asas atau nilai moral (Kode Etik) misalnya etika rumah sakit Indonesia, etika profesi fisioterapi, keperawatan dll.
Ilmu tentang apa yang baik dan buruk. Dimana etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam masyarakat sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. (sama artinya dengan filsafat moral).

Fisioterapi diharapkan mampu melakukan keputusan profesional untuk menetapkan diagnosis yang diperlukan sebagai dasar intervensi, rehabilitasi, dan pemulihan dari pasien atau klien. Selain itu, diperlukan prinsip etika untuk mengenali otonomi praktik guna melindungi pasien dan pelayannya. Diagnosis fisioterapi adalah proses kajian klinis yang menghasilkan identifikasi adanya gangguan ataupun potensi timbulnya gangguan, keterbatasan fungsi dan ketidakmampuan atau kecacatan.

Falsafah Fisioterapi

Dalam melaksanakan fisioterapi, fisioterapis berkeyakinan bahwa:

Manusia adalah mahluk biopsikososial kultural spiritual yang mempunyai kapasitas kemampuan fungsional fisik sesuai dengan tumbuh kembangnya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan aktifitas hidupnya sesuai dengan peran dan fungsinya. Kebutuhan ini selalu menjadi fokus perhatian intervensi pelayanan fisioterapi.
Fisioterapi adalah upaya pelayanan kesehatan profesional yang bertanggung jawab atas kapasitas fisik kemampuan fungsional bagi umat manusia, bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peran dan fungsinya di masyarakat.
Dalam memberikan fisioterapi, fisioterapis selalu berorientasi pada masalah dengan pendekatan sistem dan pemecahan masalah yang dikenal sebagai proses fisioterapi.
Fisioterapis bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang melakukan asuhan kefisioterapian secara utuh berdasarkan standar praktek dan etika profesi.
Pendidikan fisioterapi berkelanjutan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk pertumbuhan dan perkembangan individu fisioterapis.

Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia

Menghargai hak dan martabat individu.
Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien.
Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan
Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.
Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.

PENGERTIAN FISIOTERAPI

Fisioterapi merupakan ilmu yang menitik beratkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.

Menurut Departemen Kesehatan Indonesia Fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi.

· Seseorang yang ahli dibidang fisioterapi disebut fisioterapis.

KETENTUAN – KETENTUAN UMUM SEORANG FISIOTERAPIS, DALAM SEBUAH KEPUTUSAN MENTERI MENGATAKAN :

- Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
- Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
- Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
- Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

STANDAR PRAKTIK FISIOTERAPI

Menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia BAB IV mengenai PRAKTIK FISIOTERAPI. Dalam Prakteknya harus memenuhi standar pasal – pasal berikut :

PASAL 12
Ayat (1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk
melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Ayat (2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 12 diatas berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.

PASAL 13
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
Ayat (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
Ayat (3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 13 diatas termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis.

PASAL 14
Ayat (1) Fisioterapis dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan fisioterapi;
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan.
Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas sesuai dengan standar perlengkapan fisioterapis yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Ayat (3) Fisioterapis yang telah memiliki SIPF dapat melakukan praktik berkelompok.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas, dan ayat (3) Pasal 14 diatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

PASAL 15
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik berkewajiban untuk mematuhi standar profesi.
Ayat (2) Fisioterapis dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan sumberdaya manusia dari segala umur.

PASAL 16
Dalam menjalankan praktik, fisioterapis harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

SANKSI –SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI

Sanksi – sanksi pelanggaran kode etik seorang fisioterapis, menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia BAB VII mengenai SANKSI. Dalam Prakteknya akan diberikan sanksi – sanksi tegas berupa :

PASAL 23
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada fisioterapis yang melakukan pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 diatas dilakukan melalui:
a. peringatan lisan; atau
b. peringatan tertulis; dan
c. pencabutan Surat Izin Praktik Fisioterapi.
Ayat (3) Organisasi profesi dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.

Pasal 24
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
Ayat (2) Dalam hal MDTK tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 24 diatas belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.

Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi setempat untuk setiap pencabutan SIPF.

Pasal 26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 { yang berbunyi Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi } dan/atau mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
Terhadap tenaga fisioterapis yang sengaja :

A. Melakukan praktik fisioterapi tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 { yang berbunyi Ayat (1) Fisioterapis lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIF. Ayat (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 6 dilakukan pada sarana pendidikan milik Pemerintah. Ayat (3) Untuk melakukan adaptasi fisioterapis mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Ayat (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan : a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. Ayat (5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. Ayat (6) Fisioterapis yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 { yang berbunyi Pasal 2 ayat (1) Pimpinan penyelenggara pendidikan fisioterapi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 2 tercantum dalam formulir I terlampir. } , Pasal 3 { yang berbunyi ayat (1) Fisioterapi yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelangkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana sekolah berada guna memperoleh SIF, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijasah pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. Fotokopi ijasah pendidikan fisioterapi; b. Surat keterangan sehat dari dokter; c. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Ayat (3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 3 tercantum dalam formulir II terlampir.} , dan Pasal 4 { yang berbunyi (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan menerbitkan SIF. Ayat (2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pasal 4 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Ayat (3) Bentuk dan isi SIF sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. }

B. Melakukan praktik fisioterapi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) { yang berbunyi (2) Fisioterapis yang melaksanakan praktik fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPF ( yang berbunyi Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.}

C. Melakukan praktik yang melanggar ketentuan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;

D. Melakukan praktik fisioterapi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;

E. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) { yang berbunyi (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIF yang telah diterbitkan. } dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...